Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Di Jepang, Menghina Seseorang Secara Online Alias Cyberbullying Bisa Dijatuhi Hukuman Penjara Satu Tahun

Menghina seseorang secara online alias cyberbullying di Jepang dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman penjara satu tahun di bawah amandemen hukum pidana negara yang diberlakukan mulai 30 Jun.   Hal ini menyusul kasus bunuh diri Kimura Hana, bintang reality show dan pegulat asal Jepang yang memutuskan mengakhiri hidupnya setelah ia di-bully warganet. Kimura bunuh diri pada Mei 2020  akibat gelombang cyberbullying yang menerpanya setelah penampilannya di acara Netflix berjudul Terrace House.


Menghina seseorang secara online alias cyberbullying di Jepang dapat membuat pelakunya dijatuhi hukuman penjara satu tahun di bawah amandemen hukum pidana negara yang diberlakukan mulai 30 Jun. 

Hal ini menyusul kasus bunuh diri Kimura Hana, bintang reality show dan pegulat asal Jepang yang memutuskan mengakhiri hidupnya setelah ia di-bully warganet. Kimura bunuh diri pada Mei 2020  akibat gelombang cyberbullying yang menerpanya setelah penampilannya di acara Netflix berjudul Terrace House.

Sebelum amandemen Undang-Undang, hukuman karena melakukan penghinaan online adalah denda setara hanya Rp 1,1 jutaan saja dan kurang dari 30 hari penjara. Sekarang, hal itu bisa berujung  hukuman finansial hingga Rp 33 jutaan dan/atau setahun pemenjaraan.

Implementasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk mengekang kegiatan cyberbullying setelah menghadapi kritik atas potensi implikasinya terhadap kebebasan berbicara.

Kendati baik buat ekosistem media sosial dan mencegah adanya potensi cyberbullying, amandemen aturan ini juga mengundang kontroversi. Banyak orang menilai ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan pemerintah yang berkuasa untuk mengekang kritik dari publik.

Undang-Undang mendefinisikan penghinaan sebagai upaya untuk merendahkan seseorang tanpa merujuk fakta spesifik tentang mereka, pencemaran nama baik juga termasuk referensi ke ciri-ciri tertentu.

 “Perlu ada pedoman yang membedakan apa yang memenuhi syarat sebagai penghinaan,” Seiho Cho, seorang pengacara kriminal di Jepang kepada CNN.

“Saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah Undang-Undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan,” katanya.

Source: https://web.facebook.com/search/posts/?q=halo%20jepang

Posting Komentar untuk "Di Jepang, Menghina Seseorang Secara Online Alias Cyberbullying Bisa Dijatuhi Hukuman Penjara Satu Tahun"