Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bendahara Umum PBNU Sekaligus Merupakan Politikus PDIP Mardani Maming Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

Politikus PDIP Mardani H Maming ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Kasusnya diduga terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. KPK juga membenarkan telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk politisi PDIP yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU ini.


Politikus PDIP Mardani H Maming ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK. Kasusnya diduga terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. KPK juga membenarkan telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk politisi PDIP yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU ini.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh juga telah membenarkan bahwa pihaknya menerima surat permintaan dari KPK terkait pencegahan ke luar negeri atas nama Maming.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Achmad Nur Saleh, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming dalam karena sudah menjadi tersangka di KPK.

Sementara Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin sore (20/6) membenarkan penetapan tersangka dan pencegahan atau cekal ke luar negeri atas politisi PDIP ini.

“Benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” ujarnya, Senin.

Hingga saat ini, kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” singkatnya.

Mardani sebelumnya telah diperiksa oleh KPK selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6).

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK. "Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Source: @sisiterangofficial

Posting Komentar untuk "Bendahara Umum PBNU Sekaligus Merupakan Politikus PDIP Mardani Maming Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap"